Anggota Tim Media Center Haji Widi Dwinanda mengatakan, terdapat satu jemaah haji yang meninggal pada Kamis, 16 Mei 2024.
"Terdapat satu jemaah haji yang meninggal di Madinah, pada Kamis 16 Mei 2024 atas nama Basirun Mangsuri Wirya Besari dengan asal kloter SOC-14, sehingga jumlah jemaah yang meninggal dunia di Madinah sebanyak 4 orang," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
Jemaah wafat lainnya yaitu Upan Supian Anas asal kloter JKS-2, Didi Rowandi asal kloter JKS-3 dan Yusman Irawan asal kloter PLM-2.
Berdasarkan ketentuan haji, keempat jemaah yang meninggal dunia mendapat hak dibadalhajikan dan mendapat asuransi jiwa dari penyelenggara ibadah haji.
Untuk asuransi yang diberikan jemaah haji reguler adalah asuransi jiwa dan asransi kecelakaan.
"Asuransi diberikan sejak masuk asrama, keberangkatan dan ketika mereka masih di asrama saat masih di kepulangan," kata Widi.
Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia terbagi menjadi tiga.