BANNER HEADER

Seluruh Honorer Otomatis Jadi PPPK Tahun Ini, DPR Dorong MenPAN RB Gerak Cepat dan Realisasikan Sebelum November 2023

DPR dorong agar MenPAN RB bisa segera selesaikan masalah honorer sebelum November 2023 (dpr.go.id)


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) diminta DPR untuk segera tuntaskan masalah honorer sebelum November 2023.

Setelah menerima perintah langsung dari Jokowi, MenPAN RB meminta saran kepada DPR untuk strategi yang sudah ia rancang pada penataan tenaga honorer.

Setelah berdiskusi, MenPAN RB mendapat beberapa masukan dari wakil ketua komisi II DPR RI perihal penataan honorer.

Melalui pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang diketahui bahwa solusi untuk tenaga honorer sudah semakin terlihat.

Setelah mendapat masukan dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan pihak lainnya.

Akhirnya MenPAN RB mengumumkan ada 4 prinsip yang digunakan dalam penataan tenaga honorer.

1. Tidak ada PHK massal

Pada prinsip pertama disampaikan bahwa tidak akan ada PHK massal dalam penataan tenaga honorer atau Non ASN ini.

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," pungkas Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB.

Prinsip ini akan menjadi kabar gembira yang pertama bagi para honorer.

2. Tidak membebani anggaran pemerintah

Awalnya MenPAN RB sempat merasa dilema bila mengangkat seluruh honorer, maka pasti akan membebani anggaran pemerintah.

Kini akhirnya MenPAN RB sudah menemukan jalan tengah yang tidak merugikan honorer maupun pemerintah.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” jelas Anas.

3. Menghindari penurunan pendapatan

Prinsip selanjutnya ialah Anas juga menyampaikan berusaha agar tidak ada pemotongan pendapatan.

Jangan sampai penataan Non ASN ini malah berdampak merugikan honorer dengan pemangkasan pendapatan.
 
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” pungkas Anas.

4. Menjalankan regulasi

Prinsip terakhir yang dipegang oleh MenPAN RB dalam pelaksanaan penataan ini ialah, agar segala proses bisa mengikuti sesuai dengan regulasi.

Berhubung saat ini masih dalam proses pematangan penataan tenaga Non ASN, maka belum diketahui secara pasti seperti apa regulasi yang dibuat.

“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” jelas Anas.

Selain dari 4 prinsip di atas, wakil ketua DPR RI, Junimart Girsang juga mendorong MenPAN RB agar bergerak cepat dalam penataan ini.

Junimart mengatakan bahwa penataan ini berlaku bagi seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart.

Adapun honorer yang akan diangkat jadi PPPK ialah pendidik, nakes, penyuluh, tenaga administrasi tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). by klikpendidikanid

Post a Comment

Previous Post Next Post